E09=Nur Hidayah Tugas mandiri 13


Nama: Nur Hidayah

Nim :43125010210



Tantangan Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia



A. Pendahuluan



Sebagai negara kesatuan, Indonesia menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam menentukan arah kebijakan nasional. Namun, sejak diberlakukannya kebijakan otonomi daerah pascareformasi, pemerintah daerah diberikan ruang yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya masing-masing. Dalam konteks ini, keselarasan atau harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sangat penting agar tujuan pembangunan nasional dapat tercapai secara efektif dan berkeadilan.


Dalam praktiknya, harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah masih menghadapi berbagai tantangan. Tidak jarang kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat justru berbenturan dengan kebijakan daerah, baik dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maupun kebijakan teknis lainnya. Kondisi ini memunculkan tumpang tindih regulasi, kebingungan dalam implementasi, serta konflik kewenangan yang pada akhirnya berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.


Menurut pandangan saya, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah di Indonesia saat ini masih cenderung bersifat formal dan top-down. Pemerintah pusat sering kali lebih menekankan keseragaman kebijakan nasional, sementara realitas sosial, ekonomi, dan budaya di daerah kurang mendapat perhatian yang memadai. Akibatnya, otonomi daerah berpotensi tereduksi dan hubungan pusat-daerah cenderung bergerak kembali ke arah sentralisasi terselubung.



B. Analisis Tantangan Harmonisasi Kebijakan




1. Aspek Yuridis: Tumpang Tindih Regulasi



Salah satu tantangan utama dalam harmonisasi kebijakan pusat dan daerah terletak pada aspek yuridis. Secara normatif, hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi ketidaksinkronan antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah.


Saya melihat bahwa banyak Perda dibentuk sebagai respons atas kebutuhan lokal, tetapi kemudian dianggap bertentangan dengan kebijakan pusat yang bersifat nasional. Ketika regulasi pusat berubah secara cepat tanpa diikuti penyesuaian yang memadai di daerah, pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis: tetap menjalankan Perda yang sesuai kondisi lokal atau mengikuti kebijakan pusat yang bersifat seragam. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat.


Mekanisme pembatalan Perda melalui executive review oleh Kementerian Dalam Negeri sering dianggap sebagai solusi cepat. Namun, menurut refleksi saya, mekanisme ini cenderung menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang pasif dan kurang diberi ruang dialog. Pembatalan Perda tanpa proses deliberatif yang memadai dapat melemahkan semangat otonomi daerah dan mengurangi kepercayaan daerah terhadap pemerintah pusat.



2. Aspek Politis: Perbedaan Kepentingan dan Orientasi Kekuasaan



Selain persoalan yuridis, tantangan harmonisasi juga sangat dipengaruhi oleh aspek politis. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sering kali memiliki kepentingan politik yang berbeda. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat di daerah dan memiliki legitimasi politik sendiri, sementara pemerintah pusat memiliki agenda nasional yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan lokal.


Perbedaan afiliasi politik antara kepala daerah dan pemerintah pusat dapat memperbesar potensi konflik kebijakan. Saya mengamati bahwa dalam beberapa kasus, kebijakan pusat dipersepsikan sebagai bentuk intervensi politik terhadap daerah. Hal ini memicu resistensi, baik secara terbuka maupun terselubung, dalam bentuk keterlambatan implementasi atau penyesuaian kebijakan yang tidak optimal.


Lebih jauh, ego sektoral di kementerian dan lembaga pusat sering kali memperumit pelaksanaan kebijakan di daerah. Setiap kementerian memiliki aturan teknis sendiri yang tidak jarang saling tumpang tindih. Pemerintah daerah sebagai pelaksana di lapangan harus menyesuaikan diri dengan berbagai regulasi yang kadang tidak sinkron satu sama lain. Kondisi ini menunjukkan lemahnya koordinasi horizontal di tingkat pusat yang justru berdampak vertikal ke daerah.



C. Refleksi dan Dampak Ketidakharmonisan Kebijakan



Ketidakharmonisan kebijakan pusat dan daerah memiliki dampak nyata terhadap pelayanan publik. Dalam bidang perizinan dan investasi, tumpang tindih regulasi sering kali menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Pemerintah daerah dihadapkan pada aturan pusat yang mengubah tata cara perizinan, sementara Perda yang ada belum sepenuhnya disesuaikan. Akibatnya, proses perizinan menjadi lambat dan berbelit-belit, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.


Salah satu contoh nyata adalah polemik antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan sejumlah Perda Tata Ruang di daerah. UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan regulasi dan menarik investasi, tetapi di beberapa daerah, kebijakan ini berbenturan dengan rencana tata ruang yang telah disusun berdasarkan kondisi lingkungan dan sosial setempat. Saya melihat bahwa daerah sering kali berada pada posisi sulit: jika mengikuti kebijakan pusat, mereka berisiko mengabaikan kepentingan lingkungan dan masyarakat lokal; jika mempertahankan Perda, mereka dianggap tidak mendukung agenda nasional.


Contoh lain dapat dilihat pada penanganan pandemi COVID-19. Pada awal pandemi, beberapa pemerintah daerah mengambil kebijakan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan pemerintah pusat. Perbedaan kebijakan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat dan memicu perdebatan tentang siapa yang paling berwenang dalam kondisi darurat. Dari refleksi saya, perbedaan tersebut bukan semata-mata bentuk pembangkangan daerah, melainkan respons terhadap realitas lokal yang berbeda-beda, seperti kapasitas fasilitas kesehatan dan tingkat penyebaran virus.


Dampak sosial dari ketidakharmonisan kebijakan ini cukup besar. Masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus berhadapan dengan kebijakan yang berubah-ubah dan tidak konsisten. Kepercayaan publik terhadap pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat menurun ketika kebijakan dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.



D. Solusi Kreatif dan Kesimpulan



Menurut pandangan saya, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah tidak seharusnya dibangun melalui pendekatan komando dan pembatalan sepihak. Sebaliknya, diperlukan pola komunikasi yang lebih dialogis dan partisipatif. Pemerintah pusat perlu melibatkan pemerintah daerah sejak tahap perumusan kebijakan, bukan hanya pada tahap implementasi. Dengan demikian, kebijakan nasional dapat disesuaikan dengan realitas lokal tanpa kehilangan arah strategisnya.


Selain itu, penguatan mekanisme koordinasi lintas kementerian di tingkat pusat menjadi sangat penting untuk mengurangi ego sektoral. Pemerintah daerah juga perlu diberi ruang inovasi kebijakan yang lebih luas, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar negara kesatuan. Dalam konteks pengawasan, executive review sebaiknya dilengkapi dengan mekanisme dialog dan pendampingan, bukan sekadar pembatalan.


Sebagai kesimpulan, saya berpandangan bahwa tantangan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah mencerminkan dinamika yang belum sepenuhnya matang dalam praktik otonomi daerah di Indonesia. Jika tidak dikelola dengan bijaksana, kecenderungan pusat-sentris dapat semakin menguat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk membangun hubungan pusat-daerah yang setara, saling menghormati, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

E09=Nur Hidayah

E09=Nur Hidayah TUGAS STURUKTUR 02

E09=Nur Hidayah TUGAS mandiri 02