E09=Nur Hidayah


Catatan Studi Pustaka: Kajian Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah

Nama : E09 Nur Hidayah

Nim : 43125010210

Pendahuluan

Sistem pemerintahan Indonesia dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kajian terhadap UUD 1945 sangat penting untuk memahami struktur kekuasaan negara, hubungan antar lembaga, serta hak dan kewajiban warga negara. Selain itu, penguatan pemahaman ini perlu dilengkapi dengan kajian ilmiah dari para akademisi agar dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas dan kritis. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pasal-pasal utama dalam UUD 1945 terkait sistem pemerintahan, dan mengkaji dua artikel ilmiah sebagai bahan refleksi dan pengayaan pemahaman terhadap praktik ketatanegaraan di Indonesia.

Ringkasan UUD 1945: Kutipan dan Penjelasan Pasal-Pasal Terkait

1. Pasal 1 ayat (2) dan (3)

(1) "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

(2) "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Makna Konstitusional:

Pasal ini menegaskan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi, dan segala kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, bukan kekuasaan sewenang-wenang.

2. Pasal 4

(1) "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Makna Konstitusional:

Presiden sebagai kepala pemerintahan menjalankan kekuasaan eksekutif. Meskipun kuat, kekuasaan ini dibatasi oleh UUD dan diawasi oleh lembaga lain.

3. Pasal 5 – 20

Pasal 5 ayat (1): Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.

Pasal 20 ayat (1): DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Makna Konstitusional:

Mencerminkan sistem checks and balances antara Presiden dan DPR. Fungsi legislatif berada di tangan DPR, tetapi Presiden ikut terlibat dalam proses perancangan undang-undang.

4. Pasal 24

(1) "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan..."

Makna Konstitusional:

Menjamin independensi lembaga yudikatif agar peradilan bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif atau legislatif.

5. Pasal 27 – 34

Contoh:

Pasal 27 ayat (1): "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum..."

Pasal 28D ayat (1): "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum..."

Makna Konstitusional:

Menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum, hak asasi manusia, dan jaminan keadilan sosial sebagai inti negara hukum dan demokratis.

Ringkasan Artikel Ilmiah

Artikel 1

Judul: Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Penulis: Dr. Bintan R. Saragih

Sumber: Jurnal Konstitusi, Volume 12, No. 1 (2015)

Isi Pokok:

Artikel ini membahas perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari presidensial semu menuju presidensial murni pasca-amandemen UUD 1945. Penulis menyoroti bagaimana perubahan ini mengurangi dominasi Presiden dan memperkuat peran legislatif dan yudikatif.

Argumen Utama:

Meskipun UUD 1945 menegaskan sistem presidensial, praktik sebelum reformasi menunjukkan dominasi eksekutif. Amandemen UUD memperjelas pembagian kekuasaan, namun tantangan implementasi tetap ada.

Relevansi terhadap UUD 1945:

Menjelaskan bagaimana UUD 1945 setelah amandemen mendukung sistem presidensial yang sehat, dengan distribusi kekuasaan yang lebih seimbang.

Artikel 2

Judul: Demokrasi dan Negara Hukum dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia

Penulis: Prof. Jimly Asshiddiqie

Sumber: Prosiding Seminar Nasional Hukum dan Demokrasi, 2019

Isi Pokok:

Prof. Jimly membahas konsep negara hukum yang demokratis di Indonesia. Negara hukum bukan sekadar aturan tertulis, tetapi juga menjamin hak asasi, keadilan sosial, dan partisipasi warga negara.

Argumen Utama:

Demokrasi tidak cukup hanya dengan pemilu; harus ada penghormatan terhadap hukum, independensi peradilan, dan penghargaan terhadap HAM.

Relevansi terhadap UUD 1945:

Artikel ini memperdalam makna pasal-pasal tentang negara hukum dan hak warga negara, khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28A–I.

Sintesis dan Refleksi

Sintesis

Kajian terhadap UUD 1945 menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut prinsip demokrasi konstitusional, dengan pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pasal-pasal UUD menegaskan supremasi hukum, hak asasi manusia, dan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Dua artikel ilmiah yang dikaji mendukung pemahaman ini, dengan menyoroti pentingnya implementasi nyata prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan bernegara.

Artikel Dr. Bintan menyoroti perubahan sistem pemerintahan secara struktural, sementara artikel Prof. Jimly lebih menekankan aspek normatif dan etis dari negara hukum. Keduanya sepakat bahwa UUD 1945 telah memberi landasan kuat, namun tantangan terbesar adalah implementasinya dalam praktik politik dan hukum.

Refleksi Pribadi

Melalui kajian ini, saya belajar bahwa UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, tetapi fondasi hidup berbangsa dan bernegara. Pemahaman terhadap pasal-pasalnya membuka wawasan saya mengenai pentingnya partisipasi aktif warga negara dalam menjaga demokrasi dan menegakkan hukum. Sebagai warga negara, saya merasa lebih bertanggung jawab untuk memahami hak dan kewajiban saya, serta tidak bersikap apatis terhadap isu-isu konstitusional. Pengetahuan ini juga mendorong saya untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah dan aktif menyuarakan aspirasi melalui saluran demokratis.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Saragih, B. R. (2015). Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 12(1).

Asshiddiqie, J. (2019). Demokrasi dan Negara Hukum dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Hukum dan Demokrasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E09=Nur Hidayah

E09=Nur Hidayah