E09=Nur Hidayah Tugas Mandiri 12
Nama :Nur Hidayah
Nim :43125010210
Analisis konstitusional Kebebasan Beragama
Pembahasan
Jaminan Negara terhadap Kebebasan Beragama
Negara menjamin kebebasan beragama melalui pengakuan konstitusional yang tegas dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945. Jaminan ini menunjukkan bahwa kebebasan beragama bukan sekadar hak individual, melainkan juga merupakan hak fundamental yang wajib dilindungi oleh negara. Selain itu, Pasal 28I ayat (1) menempatkan hak beragama sebagai non-derogable rights, artinya hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk dalam kondisi darurat negara.
Negara juga berkewajiban aktif (positive obligation) untuk melindungi warga negara dari tindakan diskriminatif, intimidasi, maupun kekerasan yang berkaitan dengan agama atau keyakinan tertentu.
Batasan Konstitusional terhadap Kebebasan Beragama (Pasal 28J)
Meskipun kebebasan beragama merupakan hak fundamental, pelaksanaannya tidak bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan, ketertiban umum, nilai-nilai moral, dan keamanan dalam masyarakat demokratis.
Dengan demikian, yang dapat dibatasi adalah ekspresi atau praktik sosial keagamaan, bukan keyakinan internal seseorang. Negara tidak boleh mencampuri atau menghakimi keyakinan batin warga negara.
Sinkronisasi dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 sejalan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya:
- Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Pasal 22 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Undang-undang ini memperkuat jaminan konstitusional dengan memberikan kerangka hukum operasional bagi perlindungan kebebasan beragama, sekaligus menegaskan kewajiban negara dalam penegakan HAM.
Analisis Kasus (Pengayaan)
Salah satu putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan adalah Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi, namun negara tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan sepanjang bertujuan menjaga ketertiban umum dan kerukunan antarumat beragama. Putusan ini menunjukkan upaya MK menyeimbangkan antara perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan sosial yang lebih luas.
Sintesis (Pendapat Pribadi)
Secara normatif, terdapat keselarasan yang cukup kuat antara teks UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Namun, dalam praktiknya, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi tantangan, terutama terkait penafsiran batasan kebebasan beragama dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang konsisten dari aparat negara untuk menempatkan konstitusi sebagai rujukan utama dalam setiap kebijakan dan penegakan hukum.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009
- Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers
Komentar
Posting Komentar