E09=Nur Hidayah Tugas Mandiri 12
Nama :Nur Hidayah Nim :43125010210 Analisis konstitusional Kebebasan Beragama Pembahasan Jaminan Negara terhadap Kebebasan Beragama Negara menjamin kebebasan beragama melalui pengakuan konstitusional yang tegas dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945. Jaminan ini menunjukkan bahwa kebebasan beragama bukan sekadar hak individual, melainkan juga merupakan hak fundamental yang wajib dilindungi oleh negara. Selain itu, Pasal 28I ayat (1) menempatkan hak beragama sebagai non-derogable rights, artinya hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk dalam kondisi darurat negara. Negara juga berkewajiban aktif (positive obligation) untuk melindungi warga negara dari tindakan diskriminatif, intimidasi, maupun kekerasan yang berkaitan dengan agama atau keyakinan tertentu. Batasan Konstitusional terhadap Kebebasan Beragama (Pasal 28J) Meskipun kebebasan beragama merupakan hak fundamental, pelaksanaannya tidak bersifat absolut. Pasal 28J...