E09 =Nur hidayah




Nama Anggota:

Siti Aulia (43125010203)

Diah Resti Astuti (43125010204)

Denisto Perkasa Triatmayanto (43125010207)

Nur Hidayah (43125010210

Nadya Soraya Balqist (43125010212)


 TUGAS MANDIRI 07

Nomor Pasal

Isi Pokok Pasal

Penjelasan Singkat

Relevansi terhadap Sistem Pemerintahan

Pasal 1

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan kedaulatan di pegang rakyat.

Menetapkan bentuk negara, system pemerintah, dan prinsip dasar demokrasi.

Menjadi fondasi seluruh penyelenggaraan negara dan dasar diterapkannya sistem presidensial serta NKRI.

Pasal 4

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu oleh Wakil Presiden.

Menegaskan posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Memperjelas sistem presidensial: Presiden bukan bawahan DPR dan tidak dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya.

 

Pasal 20

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

DPR menjadi lembaga legislatif utama, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

 

Menjadi dasar check and balance terhadap Presiden karena setiap kebijakan besar harus melibatkan DPR.

Pasal 22C–22D 

DPD mewakili daerah dalam sistem ketatanegaraan; memiliki wewenang mengajukan dan membahas RUU terkait otonomi daerah, serta memberi pertimbangan APBN.

 

DPD hadir sebagai representasi daerah agar kepentingan lokal ikut mewarnai kebijakan nasional.

Menguatkan hubungan pusat-daerah dan mencegah sentralisasi berlebihan.

Pasal 24 & 24C

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA, MK, dan badan peradilan lain. MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilu.

Menjamin keadilan, menjaga konstitusi, dan menyelesaikan sengketa politik secara hukum.

MK menjadi pengawal konstitusi sehingga kebijakan negara tidak dapat bertentangan dengan UUD.

Pasal 18

NKRI dibagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota yang memperoleh otonomi seluas-luasnya.

Mengatur struktur pemerintahan daerah serta dasar otonomi daerah.

Mendorong pemerataan pembangunan dan memberi daerah ruang mengatur kepentingannya sendiri.

 

Refleksi Singkat:

Menurut kami, Pasal 1 adalah pasal yang paling penting karena menjadi dasar identitas negara: bentuk republik, sistem pemerintahan, dan kedaulatan rakyat. Tanpa ketegasan Pasal 1, seluruh bangunan ketatanegaraan tidak memiliki arah yang jelas. Pasal ini memengaruhi kehidupan bernegara saat ini melalui penerapan prinsip demokrasi, seperti pemilu langsung, partisipasi politik warga, dan pembatasan kekuasaan. Selain itu, Pasal 1 menjaga konsistensi bahwa Indonesia tetap NKRI, bukan negara federal ataupun monarki, sehingga semua kebijakan harus mengacu pada kepentingan rakyat secara keseluruhan. Dalam praktik sehari-hari, pasal ini menjadi landasan penyusunan undang-undang, penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, serta mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E09=Nur Hidayah

E09=Nur Hidayah TUGAS STURUKTUR 02

E09=Nur Hidayah TUGAS mandiri 02