E09=Nur Hidayah

Nama :Nur Hidayah

Nim : 43125010210



PERAN NEGARA DALAM MEMASTIKAN HAK PENDIDIKAN MAHASISWA TERPENUHI 

Abstrak

Tulisan ini memaparkan refleksi mengenai peran negara dalam memastikan hak pendidikan mahasiswa terpenuhi. Dengan mengacu pada materi pembelajaran terkait hak dan kewajiban warga negara serta hak atas pendidikan, serta data dan regulasi terkini, narasi ini mengurai bagaimana negara memiliki tanggung jawab dalam sistem pendidikan khususnya pendidikan tinggi serta hambatan pelaksanaannya. Permasalahan seperti akses finansial, kualitas, dan pemerataan antara pusat dan daerah dibahas. Kemudian dibahas pula peran konkret negara melalui regulasi, kebijakan subsidi, monitoring dan akuntabilitas. Kesimpulan menyatakan bahwa meskipun negara sudah memiliki landasan hukum dan kebijakan, masih terdapat gap signifikan yang memerlukan strategi saran dalam bentuk penguatan regulasi, peningkatan dana, partisipasi publik, dan perbaikan sistem penjaminan mutu. Kata kunci: hak pendidikan, mahasiswa, peran negara, pemerataan, kualitas pendidikan.


Kata Kunci

hak pendidikan, mahasiswa, peran negara, pemerataan akses, kualitas pendidikan tinggi


Pendahuluan

Hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara nasional dan internasional. Di Indonesia, melalui Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.

 Selain itu, materi pembelajaran mata kuliah pendidikan kewarganegaraan menegaskan bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban yang dilandasi oleh konsep kewarganegaraan dan negara hukum.

 Dalam konteks mahasiswa, hak pendidikan tidak saja mencakup akses masuk ke perguruan tinggi, tetapi juga kualitas pendidikan, kesempatan penelitian, pembiayaan yang adil, dan lingkungan kampus yang mendukung pengembangan potensi.

Dengan demikian, penting untuk merefleksikan bagaimana negara memegang peran dalam memastikan bahwa hak pendidikan mahasiswa terpenuhi secara efektif—tidak sekedar formal. Refleksi ini bertujuan memberikan gambaran kritis terhadap kebijakan dan praktik yang ada, serta mendorong pemikiran ke arah bagaimana negara sebaiknya bertindak agar hak pendidikan mahasiswa benar-benar terwujud.


Permasalahan


Beberapa permasalahan utama terkait hak pendidikan mahasiswa yang memerlukan perhatian negara antara lain:


1. Akses finansial: Mahasiswa sering menghadapi kendala biaya kuliah, biaya hidup, dan tambahan beban pendidikan tinggi. Meskipun pendidikan dasar di Indonesia perlu dijamin, pendidikan tinggi masih sering dianggap bukan kewajiban negara penuh. Misalnya, kasus pengujian materi pasal dalam undang-undang menunjukkan bahwa mahasiswa menuntut agar negara menjamin pendidikan hingga perguruan tinggi.

2. ⁠Pemerataan dan kualitas: Terdapat ketimpangan antara wilayah pusat dan daerah, antara kampus negeri dan swasta, serta tantangan dalam mutu pembelajaran, fasilitas, dan kesempatan penelitian. Hak pendidikan bukan hanya masuk ke kampus, tetapi juga mendapatkan pendidikan yang bermutu.

3. ⁠Implementasi regulasi dan pengawasan: Meski regulasi ada, pelaksanaan lapangan dan pengawasan masih lemah. Beberapa hambatan seperti kurangnya dana, koordinasi antar lembaga, dan transparansi menurunkan efektivitas pemenuhan hak mahasiswa. Contohnya, biaya UKT dan hak asasi dalam pendidikan dikaitkan oleh lembaga pengawas.

4. ⁠Peran negara dan partisipasi civitas akademika: Mahasiswa dan civitas akademika memiliki peran sebagai agen perubahan, namun jika negara tidak membuka ruang partisipasi yang memadai, hak pendidikan mahasiswa bisa terabaikan baik dalam kebijakan maupun pelaksanaan.


Dengan demikian, refleksi ini akan membahas bagaimana negara menjalankan perannya dalam menghadapi permasalahan tersebut.


Pembahasan

Peran negara dalam memastikan hak pendidikan mahasiswa terpenuhi dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

a) Landasan hukum dan kebijakan negara

Negara melalui UUD 1945 telah menetapkan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia.Lebih lanjut, modul pembelajaran pendidikan kewarganegaraan mencantumkan bahwa hak dan kewajiban warga negara serta konsekuensi negara menjadi bagian dari tanggung jawabnya. Kebijakan pendidikan tinggi juga diatur dalam undang-undang seperti Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan bahwa pendidikan tinggi bertujuan mengembangkan potensi mahasiswa dan mencerdaskan kehidupan bangsa.  Dengan demikian, kerangka negara sudah tersedia.

b) Akses dan pembiayaan pendidikan

Peran negara meliputi penyediaan akses yang adil, menjamin biaya yang tidak memberatkan, serta subsidi atau bantuan ke mahasiswa yang kurang mampu. Kasus terkini menunjukkan usulan agar negara menjamin dana pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi secara bertahap. Negara juga harus menetapkan kebijakan pembiayaan yang transparan dan adil agar mahasiswa tidak terhambat oleh biaya yang membebani.

c) Kualitas, pemerataan, dan fasilitas

Negara harus memastikan bahwa tidak hanya akses diberikan, tetapi pula kualitas pendidikan tinggi: dosen yang kompeten, fasilitas yang memadai, penelitian yang produktif, lingkungan kampus inklusif dan non-diskriminatif. Negara juga bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi untuk menjamin mutu pendidikan. Di sisi pemerataan, negara harus mengatasi kesenjangan antara wilayah dan institusi agar mahasiswa di daerah terpencil juga mendapatkan hak yang sama.

d) Partisipasi civitas akademika dan pengawasan

Peran negara tidak dapat berjalan sendiri. Civitas akademika—termasuk mahasiswa—memiliki fungsi sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. Sebagaimana disebut oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bahwa mahasiswa dapat membantu meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara. Negara wajib membuka ruang partisipasi publik, menyediakan mekanisme pengaduan bagi mahasiswa, dan menjamin transparansi pelaksanaan kebijakan pendidikan.

e) Hambatan dan refleksi kritis

Meskipun kerangka dan kebijakan sudah ada, dalam praktik terdapat hambatan seperti dana yang terbatas, birokrasi yang lamban, ketidakjelasan regulasi, dan kurangnya pengawasan. Misalnya, meskipun hak pendidikan diakui, akses finansial dan kualitas masih menjadi tantangan nyata bagi mahasiswa dari kelompok kurang mampu. Refleksi menunjukkan bahwa negara perlu meningkatkan kapasitas monitoring dan akuntabilitas, serta memperkuat sinergi antar lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Negara memegang peran krusial dalam memastikan hak pendidikan mahasiswa terpenuhi. Dengan landasan hukum yang kuat, kebijakan yang telah disusun, dan kerangka pendidikan tinggi yang jelas, secara teori hak mahasiswa seharusnya dijamin. Namun dalam praktik, masih terdapat gap antara ideal dan realitas termasuk akses finansial, pemerataan kualitas, dan efektivitas pelaksanaan. Oleh karena itu, pemenuhan hak pendidikan mahasiswa tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi pendidikan tetapi juga tanggung jawab negara secara luas melalui kebijakan dan sistem yang responsif.

Saran

Penguatan regulasi: Negara perlu mengevaluasi dan merevisi regulasi yang menghambat akses mahasiswa misalnya mengkaji ulang biaya pendidikan tinggi, skema subsidi, dan mekanisme beasiswa yang lebih inklusif.

Peningkatan dana dan alokasi yang tepat: Anggaran untuk pendidikan tinggi harus dialokasikan secara proporsional, khususnya untuk mahasiswa kurang mampu dan daerah tertinggal.

Penjaminan mutu dan pemerataan: Negara harus memperkuat sistem akreditasi, evaluasi, dan pemantauan institusi pendidikan tinggi agar kualitas tidak tertinggal dan pemerataan tercapai.

Transparansi dan partisipasi publik: Mekanisme partisipasi mahasiswa dalam kebijakan pendidikan harus difasilitasi misalnya melalui forum konsultasi, sistem pengaduan, dan pelibatan dalam evaluasi kampus.

Kolaborasi multi-pihak: Negara, perguruan tinggi, masyarakat, dan sektor swasta perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa hak pendidikan mahasiswa tidak hanya wacana tetapi menjadi kenyataan nyata.

Daftara Pustaka

Modul Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi – Pendidikan Kewarganegaraan. (2024). Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan.


Buku Ajar Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi – Pendidikan Kewarganegaraan. (April 2024). Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 


“HAK Pendidikan di Bulan Pendidikan”. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 28 Mei 2025. 


“Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi, Mungkinkah?” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 22 Juli 2025. 

Mahkamah Konstitusi RI

Shely Cathrin. “Materi 6: Hak dan Kewajiban Warga Negara (MKDU 411


“UKT dan Hak Asasi dalam Pendidikan”. Ombudsman Republik Indonesia. 14 Agustus 2025.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

E09=Nur Hidayah

E09=Nur Hidayah

E09=Nur Hidayah